close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (kanan), bersalaman dengan Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Hardi Chandra saat Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (7/10/2019). Dokumentasi DPRD Rokan Hulu
icon caption
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (kanan), bersalaman dengan Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, Hardi Chandra saat Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (7/10/2019). Dokumentasi DPRD Rokan Hulu
Nasional
Kamis, 19 Maret 2020 22:32

Ketua DPRD Riau diduga turut terima suap proyek jalan

Ini merujuk materi pemeriksaannya di KPK pada Kamis (18/3).
swipe

Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, dicurigai menerima dana suap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Itu merujuk materi pemeriksaannya di Gedung Merah Putih, Kamis (18/3).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Dirinya sempat diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin. Pada 9 Oktober 2019.

Penelusuran aliran "uang haram", sebelumnya dilakukan melalui proses pemeriksaan bekas Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir. Pada Rabu (17/3).

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA)―pelaksana proyek jalan. Fulus tersebut disinyalir untuk memuluskan pengesahan anggaran pekerjaan pada 2017-2019.

Uang diterima sebelum jabat bupati. Setelah terpilih, PT CGA meminta tindak lanjut Amril terkait proyek jalan. Agar segera ditandatangani kontrak. Dia pun bersedia membantu.

Dalam kurun waktu Juni-Juli 2017, Amril kembali diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT CGA. Sehingga, total yang didapatkannya Rp5,6 miliar.

Atas perbuatannya, Amril ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan