Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat lima item yang masih berpotensi korupsi di kementerian/lembaga dan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa, fasilitas kantor, mutasi dan promosi jabatan pegawai dan PNS, gratifikasi dan trading influence.
Potensi korupsi ini didapatkan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021. SPI ingin mengetahui peta berisiko korupsi, ingin mengetahui bagaimana pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
SPI 2021 tersebut mengukur tujuh elemen, yaitu transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan PBJ, dan sosialisasi antikorupsi. Selain itu, para respondens diberi pertanyaan terkait masih ada-tidaknya gratifikasi suap atau pemerasan di lembaga tersebut, intervensi, jual-beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas kantor dan pengadaan barang dan jasa.
"Ini yang masih kami temukan risiko korupsi yang ada di kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah," kata Ketua KPK Firli dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Firli, sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target SPI ialah berada di angka 70 dengan rata-rata nasional di angka 72,8.
Namun, dari SPI yang dilakukan terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 508 kabupaten/kota dengan responden sebanyak 255.010 orang, menunjukkan bahwa angka integritas kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah mencapai 72,4. Artinya, integritas ini masih melebihi target RPJMN.
"Artinya survei ini adalah survei terbesar menurut BPS. Karena kami melakukan survei kerja sama dengan BPS. Dan ini merupakan prioritas nasional," pungkas Firli.