close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Dokumentasi KPK
icon caption
Ilustrasi. Dokumentasi KPK
Nasional
Kamis, 25 Februari 2021 20:44

3 organisasi soroti vaksinasi tahanan KPK, Firli: Kesehatan hak setiap orang

Seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding
swipe

Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyoroti vaksinasi Covid-19 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga organisasi ini sepakat seharusnya lapas dan rutan over kapasitas yang diprioritaskan.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) termasuk tahanan KPK. Namun, seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati secara tertulis, Kamis (25/2).

Menurut Maidina, dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi, para petugas, WBP, dan tahanan di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah. Oleh karena itu, ICJR, IJRS, dan LeIP mendesak agar mereka diprioritaskan menerima vaksin Covid-19.

"Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya. Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," katanya.

Maidina mejelaskan, data terpapar Covid-19 di rutan dan lapas yang dipantau ICJR, sampai 18 Januari 2021 ada 1.855 kasus di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia. Ada 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid -19.

"Data dari media massa menunjukkan empat WBP meninggal dunia," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan vaksinasi Covid-19 ke tahanan merupakan kewajiban untuk menjaga keselamatan. Menurutnya, negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," ujarnya.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," imbuhnya.

Menurut Firli, tahanan KPK rentan tertular Covid-19 karena banyak berkontak dengan berbagai pihak, seperti petugas rutan, penyidik, keluarga dan kuasa hukum. Di sisi lain, kesehatan para tahanan dipandang penting karena memperlancar proses penanganan hingga persidangan.

"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi Covid-19 negara bertanggung jawab melalui program vaksinasi," katanya. 

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan