close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Ju
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Ju
Nasional
Rabu, 22 Januari 2020 20:10

Ketua KPU siap diperiksa KPK dalam kasus Wahyu Setiawan

KPU pun siap memberikan dokumen terkait jika penyidik KPK membutuhkan.
swipe

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan dirinya siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus yang menimpa bawahannya, Wahyu Setiawan. Namun Arief mengaku belum menerima panggilan dari lembaga antirasuah.

Menurutnya, kesiapan tersebut merupakan bentuk dukungan atas proses hukum yang ditangani KPK. Dia pun menilai pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP dengan skema penggantian antarwaktu atau PAW, merupakan hal wajar dalam penanganan perkara tersebut.

"KPK dalam memproses sebuah kasus membutuhkan informasi dari saksi, dan KPU menyatakan siap. Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan, kami akan terbuka dan sangat kooperatif," ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Karena itu, Arief mempersilakan penyidik KPK memeriksa siapa pun di KPU untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Namun dia mengaku belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Tadi pagi saya datang, melihat di meja kerja saya, belum ada. Jadi saya enggak tahu. Untuk saya belum," ucap Arief. 

KPK telah memanggil Kasubag Persidangan KPU Riyani untuk menjalani pemeriksaan hari ini. KPK juga telah memanggil Komisioner KPU Hasyim Asy'ari untuk diperiksa pada Jumat (24/1).

"Enggak apa-apa. Pokoknya siapa pun yang menurut KPK perlu dimintai keterangan, ya silahkan saja," ujar Arief.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020 dari PDIP, pada 9 Januari 2020. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status tersangka pada mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina, serta Politikus PDIP Saeful Bahri, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta.

Wahyu diduga menerima uang Rp600 juta dari Rp900 juta yang diminta pada Harun dan sumber lain yang belum diketahui identitasnya.

Uang suap untuk Wahyu diberikan agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI dari PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Namun dalam rapat pleno, KPU menetapkan pengganti Nazarudin adalah caleg PDIP Riezky Aprilia, yang jumlah suaranya berada di bawah Nazarudin.

img
Rizki Febianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan