Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin menginstruksikan kepada satuan kerja di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara agar menerapkan persidangan secara dalam jaringan atau daring. Instruksi itu merespons pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Kepada seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali, agar selama masa PPKM darurat untuk menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya dengan berpedoman pada peraturan MA," ucap Syarifuddin dikutip dari YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (7/7).
Adapun peraturan MA yang telah ditetapkan, yaitu bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer, mengacu pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
"Dua, bagi perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat, mengacu pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik," ujar Syarifuddin.
Meski demikian, imbuhnya, apabila tidak bisa dilakukan secara daring karena kendala jaringan dan/atau masalah teknis lainnya, maka persidangan bisa berjalan tatap muka. Namun, Syarifuddin menginstruksikan pimpinan satuan kerja peradilan wajib untuk memastikan persidangan luar jaringan (luring) dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
"Semua pelaksanaan persidangan telah dilakukan tes swab antigen terlebih dahulu paling lambat 1x24 jam sebelum persidangan digelar," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan diambil untuk membendung penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat tajam karena varian baru yang berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan, melalui PPKM darurat kegiatan masyarakat akan lebih diperketat daripada sebelumnya. Menurutnya, dia telah menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaannya.