close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo dan para Pendiri. Foto PERIKHSA
icon caption
Ketua Umum PERIKHSA Bambang Soesatyo dan para Pendiri. Foto PERIKHSA
Nasional
Sabtu, 13 Mei 2023 13:56

Ketua MPR dorong dibuatnya peraturan khusus tentang perizinan senjata api beladiri sipil

DPP PERIKHSA sendiri telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademiknya.
swipe

Saat ini diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang perizinan senjata api beladiri sipil Non-Organik TNI/Polri. Peraturan khusus tersebut akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA). Termasuk, tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

"Saat ini masih seringkali terjadi kerancuan ataupun multitafsir, baik dari kepolisian ataupun pemilik IKHSA, tentang kapan pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya. Sehingga tidak jarang berakibat dengan terjadinya kriminalisasi bagi pemilik IKHSA," ujar Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak Indonesia (PB-PERBAKIN) Bambang Soesatyo. 

Hal itu ia sampaikan saat halalbihalal dengan anggota PERIKHSA di Black Stone Garage Kebayoran Baru Jakarta, Sabtu (13/5/23).

Pengurus PERIKHSA hadir antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Deche H. Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Wasekjen Anom H R serta Nicolas Kesuma.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat ada kejadian di mana pemilik IKHSA menjadi 'korban' karena belum adanya peraturan khusus tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya, untuk menghindari dikeroyok oleh sekelompok orang.

"Padahal, dia hanya mengokang dan menaruh kembali senjata api di sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa dia bersenjata untuk mencegah terjadinya pengeroyokan yang sudah hampir terjadi. Tetapi, tetap dia harus berhadapan dengan aparat hukum," kata  pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, DPP PERIKHSA sendiri telah membuat serta menyerahkan rancangan naskah akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Beladiri Sipil Non-Organik TNI/Polri, kepada Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly. 

Keberadaan PP tersebut sangat penting, karena bisa dijadikan rujukan untuk membuat Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung, sehingga ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tentang kewajiban pemilik izin khusus senjata api beladiri menjadi semakin jelas.

"Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum. Antara lain UU Darurat Republik Indonesia No.12/1951, serta Perppu No.20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api. Namun belum ada ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut tentang hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA," pungkas Bamsoet.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan