Polda Metro Jaya mengungkap seseorang yang menjadi aktor intelektual pembajakan truk tangki Pertamina pada Senin, 18 Maret 2019 ternyata seorang pria berinisial N. Ia diketahui merupakan Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT).
“Tersangka N merupakan ketua serikat pekerja. Dalam kasus pembajakan truk tangki Pertamina, dia yang mengkoordinir dan yang mengatur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Selasa, (19/3).
Selain menangkap tersangka N, Argo menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan kepada empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pembajakan dua truk tangki milik Pertamina. Mereka antara lain berinisial TK, WH, AN, dan N.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut guna mengembangkan kasus pembajakan yang dilakukan para pelaku. Argo meyakini jumlah pelaku pembajakan terhadap dua mobil truk tangki milik Pertamina ini tak menutup kemungkinan bakal bertambah.
“Sekitar tujuh orang sedang kita cari, beberapa di antaranya berinisial D, A, AF. Itu semua keterangan didapat dari para tersangka saat menjalani pemeriksaan,” ucap Argo.
Argo menjelaskan, peristiwa pembajakan terhadap dua truk tangki Pertamina itu terjadi di dua tempat berbeda. Pembajakan dilakukan setelah kedua truk tangki mengisi bahan bakar untuk disalurkan ke dua daerah.
Truk tangki pertama diadang ketika melintasi Mall Artha Gading di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, truk rencananya hendak mengantar bahan bakar biosolar ke wilayah Tangerang, Banten. Namun, pada pukul 04.00 WIB tiba-tiba sekelompok orang memberhentikan truk tangki tersebut.
“Yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK. Yang menyetop tersangka WH dan AM. Kemudian mereka membawa truk tangki itu dari Artha Gading ke Monas,” ucap Argo.
Selanjutnya, truk tangki lainnya rencananya akan menyalurkan bahan bakar ke daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Namun, saat mobil tangki tersebut melintasi Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, para pelaku membajaknya. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB.
"Di tempat kedua itu yang mengambil alih kemudi itu tersangka M, kemudian dia membawa mobil itu ke Monas," ucap Argo.
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku pembajakan tersebut disangkakan melanggar Pasal 365, Juncto Pasal 368, Juncto Pasal 170, Juncto Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.