close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto Ilustrasi pasal karet/Alinea id/Sultanah Utarid
icon caption
Foto Ilustrasi pasal karet/Alinea id/Sultanah Utarid
Nasional
Selasa, 25 Mei 2021 17:03

Ketua tim kajian UU ITE bantah tak ada rekomendasi revisi

SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE.
swipe

Ketua Tim Kajian Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE dan tidak akan merevisi.

Hasil kerja tim bentukan Menko Polhukam itu, kata Sugeng, adalah revisi terbatas terhadap pasal karet dalam UU ITE dan pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Ia melanjutkan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2, maka pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE.

“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Sedangkan Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian yang sifatnya materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34. Terkait penambahan pasal baru (Pasal 45 C), kata dia, pemberitaan bohong sebabkan keonaran yang dimaksud terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital atau maya.

“Selanjutnya, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,”tutur Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Kemudian, SKB akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU No.16/2019. Pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multitafsir di kalangan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, pedoman implementasi berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum, karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan