Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku, belum mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan atau TWK. Dia hanya menerima surat pemberitahuan kalau tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sehingga dengan dasar tidak memenuhi syarat tersebut, kami harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada atasan," ujarnya di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (31/5).
Menurut Yudi, pihaknya membuka peluang melakukan uji dengan dasar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun terkesan janggal, dia mengaku akan mengupayakan cara itu.
Data hasil asesmen TWK dinilai penting karena dijadikan dasar menentukan lulus atau tidaknya pegawai. Di sisi lain, imbas dari TWK, 75 pegawai yang dinyatakan gagal telah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
"Kemungkinan kami akan melakukan uji dengan UU Informasi Publik, tetapi menurut kami ini aneh karena hasilnya hasil pribadi. Tetapi kami pakai UU Keterbukaan Informasi untuk meminta data hasil dari kami," jelasnya.
Terkait polemik KPK, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos sudah melaporkan kepada Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Ombudsman. Yudi pun, Senin (31/5), memenuhi panggilan Komnas HAM untuk pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan.
Adapun dari 75 pegawai yang tidak lolos, 51 dipecat dan sisanya bakal menjalani pelatihan. Sementara pegawai yang dinyatakan lolos, rencananya bakal dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.