close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Kamis, 29 Desember 2022 09:43

Ketua Yayasan Lentera Anak: Masyarakat bisa ikut awasi pelanggaran di kawasan tanpa rokok

Ada tidaknya aturan terkait merokok di kawasan publik pun turut dipertanyakan.
swipe

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di kawasan tanpa rokok. Hal ini terkait dengan cuplikan video pengunjung di kawasan Kota Tua Jakarta, yang ramai jadi sorotan publik di media sosial.

Awalnya, video menunjukkan aktivitas di kawasan Kota Tua. Namun, perekam video kemudian mendapati beberapa orang tampak merokok di area wisata tersebut.

Ada tidaknya aturan terkait merokok di kawasan publik pun turut dipertanyakan, sebab kawasan wisata terlebih di masa libur juga dipadati oleh keluarga dan anak-anak mereka.

"Kalau Kota Tua termasuk kawasan tanpa rokok, maka orang yang merokok melanggar peraturan, dan sebaiknya Satpol PP melakukan pengawasan," kata Lisda kepada Alinea, Rabu (28/12).

Cuplikan video yang diunggah ulang di Twitter ini pun mendapat beragam tanggapan dari warganet, khususnya para perokok aktif dan pasif. Lisda menilai, masyarakat juga dapat meminta perokok untuk tidak merokok di kawasan tersebut.

"Kalau pengawasan kawasan tanpa rokok memang Pemda (pemerintah daerah) yang melakukan. Tapi, masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pengawasan," ujar dia.

Terkait aturan kawasan tanpa rokok, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengatakan, tempat umum termasuk dalam kawasan dilarang rokok sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Aturan kawasan tanpa rokok sebenarnya sudah ada di dalam Pergub (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta) Nomor 50 Tahun 2012. Salah satunya, tempat umum merupakan kawasan tanpa rokok," kata Rio.

Berdasarkan penelusuran di situs JDIH BPK RI, peraturan ini diubah dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Pasal 1 dalam beleid tersebut menyatakan, kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok. Area ini meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak, dan tempat ibadah.

Ada pun yang dimaksud tempat umum dalam ketentuan tersebut adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta atau perorangan, yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat untuk tempat berkumpul atau melakukan kegiatan, baik sementara maupun terus menerus, baik membayar maupun tidak membayar.

Menurut Rio, meski aturan terkait kawasan dilarang merokok telah diatur dalam Pergub, diperlukan adanya peraturan komprehensif di level peraturan daerah (Perda). 

"Ke depan, Jakarta memang perlu peraturan yang lebih kompeherensif tentang kawasan tanpa rokok. Tidak hanya di level Pergub, tetapi bisa naik ke level Perda," ujar dia.

Rio menilai, aturan terkait kawasan dilarang merokok di level Perda ini perlu untuk segera disahkan.

"Saya juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta segera merampungkan proses pembahasan Perda KTR, dan segera disahkan di 2023 agar melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," tutur Rio.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan