Majelis Ulama Indonesia mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan Anggota Komisi Fatwa MUI, Zain an-Najah, oleh Densus 88 Mabes Polri, Selasa (16/11/2021) pagi.
MUI menyampaikan, dugaan keterlibatan Zain dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Majelis Ulama Indonesia.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," bunyi surat Bayan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar, Rabu (17/11).
MUI, jelas Kiai Miftachul Akhyar, berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
"MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," imbaunya.
Ia menambahkan, MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11). Ketiganya adalah Ustaz Farid Okbah, Zain an-Najah, dan Anung Al-Hamat oleh Densus 88 Mabes Polri kemarin, Selasa (16/11/2021).
"Iya benar (ditangkap) tiga orang sekitar pukul 04.00 subuh," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).