close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bergegas seusai memberikan pemaparan mengenai kasus Ratna Sarumpaet
icon caption
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bergegas seusai memberikan pemaparan mengenai kasus Ratna Sarumpaet
Nasional
Senin, 15 Oktober 2018 19:35

Ketum PP Muhammadiyah bakal diperiksa soal kebohongan Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Simanjuntak diinformasikan bakal datang memenuhi panggilan penyidik pada esok, (16/10).
swipe

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut bakal dilaksanakan pada Selasa, (15/10).

“Surat panggilan sudah dilayangkan pada Jumat kemarin,(12/10) untuk agenda pemeriksaan Selasa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Senin, (15/10).

Argo menjelaskan, Dahnil Anzar Simanjuntak bakal diperiksa sebagai saksi ujaran kebohongan terkait kasus yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Terkait pemeriksaan esok, berdasarkan informasi yang diterima Dahnil memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan keterangan yang diperlukan.

Selain Dahnil, sejauh ini polisi telah meminta keterangan kepada Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan