close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty
Nasional
Rabu, 22 Desember 2021 10:57

Keuntungan pengelolaan aset sitaan kasus ASABRI akan masuk ke rekening bersama

Aset tersebut juga dapat diperhitungkan untuk uang pengganti kerugian negara atas kasus ini. 
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Inna Group, akan mengelola aset produktif dari sitaan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyebut, keterlibatan badan usaha milik negara untuk menjaga aset produktif tetap beroperasi dengan baik. 

"Pengelolaan aset produktif akan berjalan sampai inkrah," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Rabu (22/12). 

Kemudian, hasil laba pengelolaan itu akan masuk ke dalam rekening bersama atau escrow account dengan status keuntungan yang diperoleh negara. 

"Ke escrow. Rekening bersama antara pemerintah, hotel dan PP. Tetapi harus notifikasi dari sini," ucap Supardi. 

Aset tersebut juga dapat diperhitungkan untuk uang pengganti kerugian negara atas kasus ini. 

"Ya itu umumnya bisa diperhitungkan. Tetapi itu bisa diambil dasarnya keuntungan yang diperoleh. Tetapi, kalau TPPU enggak," tegasnya. 

Sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam kasus ini telah mendapat tuntutan jaksa, seperti terdakwa Heru Hidayat, bos PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dituntut jaksa dengan hukuman mati, dan diminta mengganti kerugian negara Rp12,6 triliun.

Lalu, dua terdakwa mantan Dirut ASBRI, yaitu Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo dituntut pidana penjara 13 dan 14 tahun. Terdakwa Bachtiar Effensi dan Hary Setianto dituntut 12 dan 14 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, jaksa belum membacakan penuntutan. 

Diketahui, Jampidsus kembali menetapkan tersangka baru. Yakni, Teddy Tjokrosaputro, Betty, Edward Seky Soeryadjaja, juga Rennier Abdul Rachmat Latief.

Selain tersangka perorangan, dalam kasus korupsi dan TPPU Asabri, penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan 10 tersangka korporasi dari Manajemen Investasi (MI) pengelola saham, maupun reksa dana milik Asabri

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan