Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor memastikan berada di pihak kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mengecam adanya upaya mengamputasi kewenangan "Korps Adhyaksa" mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Pada prinsipnya, LBH Ansor mendukung penuh penyidikan kasus korupsi oleh kejaksaan, baik oleh Kejaksaan Agung dan kejaksaan-kejaksaan di daerah. Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Ketua LBH GP Ansor Pusat, Habib Abdul Qodir, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/6).
Habib Qodir berpendapat, adanya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus kewenangan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan sebagai ide atau aspirasi yang janggal. Alasannya, gugatan dilayangkan ketika performa kejaksaan menangani kasus rasuah sedang tinggi-tingginya.
"Ini satu ide, pendapat, atau aspirasi yang janggal, aneh sekali karena aspirasi ini atau ide ini justru muncul di tengah-tengah bagaimana kejaksaan kita saat ini betul-betul bisa menunjukkan kinerjanya yang baik dalam penyidikan kasus-kasus korupsi bahkan penyidikan kasus-kasus yang sifatnya megakorupsi," tuturnya.
"Keberhasilan kejaksaan menyidiki kasus korupsi, kan, harus diapresiasi, bukan malah kemudian dengan perkembangan ini kewenangan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dihapuskan," imbuh dia.
Bagi Habib Qodir, gugatan tersebut pun kontraproduktif dengan visi bersama masyarakat dan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Artinya, pihak-pihak itu tidak menginginkan pemberantasan korupsi bisa dijalankan dengan baik di negeri ini."
Dirinya menilai demikian karena instrumen kejaksaan berdiri di seluruh daerah hingga kabupaten/kota. Jika permohonan itu dikabulkan MK, dikhawatirkan kasus-kasus korupsi di daerah akan merajalela.
"Ya, itu dia. Kejaksaan ini punya prestasi, kinerja baik dalam pemberantasan korupsi. Kita enggak melihat ini cuma di pusat dalam penyidikan kasus korupsi atau megaskandal, tapi juga di daerah-daerah," ucapnya.