close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rihana dan Rihani. Foto: Ist
icon caption
Rihana dan Rihani. Foto: Ist
Nasional
Selasa, 11 Juli 2023 19:35

Khawatir jadi tersangka, 8 korban Rihana-Rihani mengadu ke LPSK

Odie menjelaskan tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada kliennya.
swipe

Delapan korban penipuan dan penggelapan si kembar, Rihana dan Rihani, mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban karena khawatir menjadi tersangka seperti korban lain Rihana-Rihani.

Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum delapan korban menyebut kliennya yang mengadu ke LPSK berinisial PMS, VF, JW, AF, MN, WW, DM, dan SN merasa khawatir dan terancam menjadi tersangka. Sebab, jelas Odie, sudah ada dua korban Rihana-Rihani yang jadi tersangka.
 
"Delapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat Rihana-Rihani. Mereka membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk milik Rihana-Rihani. Klien kami menjadi perantara atau mediator kepada pembeli-pembeli lain," kata Odie keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/7).
 
Odie menjelaskan tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan dari Rihana dan Rihani untuk memberikan keuntungan kepada kliennya. Sejak awal sampai pengaduan dikirim ke LPSK, kata Odie, tidak ada manfaat atau keuntungan yang diterima oleh klien dia.

"Tidak ada manfaat yang diterima klien kami dari Rihana-Rihani dalam bentuk uang tunai, transfer atau barang bergerak atau barang tidak bergerak," kata Odie.
 
Hubungan klien dia dengan pembeli, jelas Odie, lantaran ada pembeli yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone yang dijual Rihana-Rihani.
 
"Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami. Dari klien kami uang titipan langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami," klaim Odie.
 
Rupanya, pesanan-pesanan produk iPhone tersebut tersendat dan akhirnya macet. Para korban, kata Odeie, merespons dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lain.
 
"Rihana dan Rihani bukannya memberikan respons baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya," jelas Odie.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan