close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Reklamasi. Freepik.com
icon caption
Ilustrasi. Reklamasi. Freepik.com
Nasional
Senin, 13 Juli 2020 08:01

KIARA ungkap sejumlah kecacatan proyek reklamasi Ancol

Narasi reklamasi sebagai solusi menangani banjir selalu diulang-ulang oleh beberapa gubernur DKI sebelumnya.
swipe

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keputusannya yang mengizinkan reklamasi di perairan Ancol tidak melanggar hukum sebagaimana proyek reklamasi 17 pulau. Selain itu, reklamasi Ancol dilakukan untuk kepentingan publik, salah satunya sebagai penampung tanah dan lumpur dari hasil galian waduk dan kali di Jakarta untuk mengantisipasi terjadinya banjir di ibu kota.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati membantah penjelasan Gubernur Anies yang menyebut reklamasi Ancol terpisah dari proyeksi reklamasi 17 pulau.

Kata dia, itu dapat dilihat secara jelas dari rencana pembangunan 17 pulau. Di mana PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K.

“Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K. Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektare, sementara sekarang hanya 32 hektare. Ini kecacatan pertama,” kata Susan di Jakarta, Senin (13/7).

Ungkapan Anies yang mengatakan reklamasi Ancol untuk kepentingan publik sangat tidak mendasar. Jika Anies punya political will, seharusnya dia memenuhi janji politiknya untuk tidak melakukan reklamasi apapun.

"Anies harus mencabut seluruh izin reklamasi di Jakarta, dan untuk empat pulau yang sudah jadi, seluruhnya harus menjadi kawasan publik. Itu jika Anies punya political will yang serius," ujar Susan.

Susan menegaskan penjelasan Anies terkait reklamasi Ancol yang disiarkan melalui sebuah video di YouTube tersebut sangat menyesatkan.

Terlebih dengan pernyataan Anies yang menyebut reklamasi Ancol sebagai upaya untuk mencegah banjir Jakarta, dinilainya alasan yang klise dan mengada-ada. Pasalnya narasi reklamasi sebagai solusi menangani banjir selalu diulang-ulang oleh beberapa gubernur DKI sebelumnya.

“Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan ketiga,” jelas Susan.

Saat merespons rencana pembangunan museum Nabi Muhammad, Susan menyebut hal ini merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi di provinsi lain, seperti reklamasi Pantai Losari di Makasar, Sulawesi Selatan. Tujuannya, untuk meredam protes dari masyarakat.

“Ada isu agama yang dimainkan Anies dalam proyek reklamasi Ancol. Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat," katanya.

"Pengalaman di Pantai Losari masjid yang dibangun di tengah-tengah pulau reklamasi gagal total. Masjid itu tak jadi apa-apa sekarang. Adalah sangat bahaya jika agama jadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi. Ini kecacatan yang keempat,” imbuh Susan.

Untuk material lumpur yang menjadi bahan reklamasi, Susan menjelaskan, bahwa lumpur itu bersifat cair. Sementara reklamasi di kawasan perairan pasti membutuhkan material padat sebagai bahan urukannya. “Penjelasan Anies mengenai reklamasi dengan lumpur tidak make sense dan cenderung menyesatkan masyarakat. Ini kecacatan yang kelima,” katanya.

Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa secara legal, proyek reklamasi ini yang diizinkan melalui Kepgub No. 237 Tahun 2020 tidak memiliki payung hukum. Tak ada payung hukum, baik dari perspektif darat, khususnya yang menggunakan Rencana Detail Tata Ruang. Proyek reklamasi Ancol tak ada dalam RDTR DKI Jakarta.

“Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada UU No. 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini. Ini kecacatan proyek reklamasi Ancol yang keenam,” pungkas Susan.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan