Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) dikibarkan di Polda Maluku. Hal tersebut, berbarengan dengan perayaan HUT RMS pada Sabtu, 25 April 2020.
Polda Maluku, bertindak cepat menangkap tiga orang pria bernama Simon Viktor Taihittu (56), Abner Litamahuputty (44), dan Johanis Pattiasina (52) pada Sabtu (25/4). Ketiganya ditangkap lantaran mengibarkan bendera RMS.
"Ketiganya merupakan petinggi RMS," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, dalam keterangan resminya, Minggu (26/4).
Rum merinci, tersangka Viktor merupakan juru bicara RMS, tersangka Abner merupakan Wakil Ketua RMS perwakilan tanah air, dan tersangka Johanis adalah sekretaris RMS.
Menurut Rum, ketiganya memasuki halaman Polda Maluku dan membentangkan bendera RMS. Pembentangan bendera itu berkaitan dengan HUT RMS kemarin (25/4).
"Awalnya, mereka datang untuk pemanggilan pemeriksaan karena video di Youtube atas pembentangan bendera RMS," ujar Roem.
Ketiga orang tersebut akhirnya mendapatkan proses hukum atas dua perkara. Pasalnya, mereka menjadi orang dibalik pengibaran bendera RMS lainnya, yang berada dalam video viral di Youtube.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang makar, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.