Ombudsman menyarankan PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) lekas menyelesaikan investigasi kebakaran empat tangki di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3) dini hari. Perusahaan pelat merah itu juga diminta menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan.
"Sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," ujar Hery Susanto selaku anggota Ombudsman dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (14/4).
Selain itu, Pertamina dan KPI disarankan mengkoordinasikan rencana kontigensi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, supaya mitigasi dan penanganan bencana dapat dilakukan optimal. Bersama BPBD, Pertamina dan KPI juga diminta mengedukasi masyarakat sekitar.
"Edukasi dan pelatihan kepada warga sekitar, terkait adanya potensi bencana akibat gagal teknologi untuk meminimalisir korban jiwa," ucap Hery.
Lebih lanjut, Ombudsman menyarankan agar Pertamina dan KPI meningkatkan early warning system di sekitar lingkungan kilang minyak. Hal ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekitar.
Saran berikutnya, memberikan ganti rugi bangunan yang rusak berdasarkan hasil verifikasi. Selain itu, Pertamina dan KPI agar memberikan pengobatan dan santunan kepada korban dan keluarganya yang mengalami luka berat, luka ringan, dan meninggal dunia.
Kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, sambung Hery, Ombudsman menyarankan segera menyelesaikan verifikasi bangunan rusak dan koordinasi dengan Pertamina untuk memberikan ganti rugi. Pemerintah daerah disarankan pula berkoordinasi sama Pertamina dan KPI untuk meningkatkan mitigasi bencana di sekitar kilang.
"Bersama dengan PT Pertamina atau PT KPI menetapkan zona aman bagi warga dan penduduk dalam setiap risiko terulangnya kejadian terbakarnya kilang minyak Pertamina Balongan Indramayu," jelasnya.
Saran tersebut dikemukakan usai Ombudsman melakukan investigasi kebakaran kilang minyak di Balongan. Menurut Hery, tim terjun ke lapangan 7-8 April 2021 dan meminta keterangan PT KPI dan Pertamina pada 9 April 2021.