Kimia Farma memecat oknum petugas yang menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Corporate Secretary Kimia Farma dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).
Kimia Farma pun berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan kepada jajarannya, untuk menindaklanjuti temuan penggunaan antigen bekas dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut diproses hukum.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Saking jengkelnya, dia pun mengatakan tidak akan menoleransi siapa pun yang bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh BUMN. Dia pun memerintahkan semua pihak yang melanggar untuk angkat kaki dari perusahaan pelat merah itu.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar," ujarnya.