Kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM (BHAM) dinilai masih level pemula menuju pemajuan (basic to improving). Padahal, telah mengadopsi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang dirilis United Nations Working Group on Business and Human Rights (UNWG), sejak 2011. UNGPs adalah paduan guna memastikan negara dan korporasi bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, berpendapat, lambatnya kinerja pemerintah dalam meningkatkan pematuhan bisnis dan HAM ini karena peraturan perundang-undangan dan regulasi regresif yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi prinsip BHAM. Misalnya, Undang-Undang (UU) Penanganan Konflik Sosial, UU Mineral dan Batubara (Minerba), UU UU Cipta Kerja, serta UU Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Faktor berikutnya, merujuk hasil riset Setara Institute dan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI), pemerintah hanya memberi respons parsial atas rekomendasi-rekomendasi Badan HAM PBB pada aspek BHAM.
"Pemerintah belum memiliki pengaturan wajib (mandatory) uji tuntas HAM. Negara belum dapat menjadi katalisator dan pionir untuk pemenuhan aspek HAM yang mempromosikan transparansi dan ketertelusuran rantai pasok," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/9).
Halili melanjutkan, berbagai perjanjian internasional/bilateral di bidang ekonomi yang diteken Indonesia juga tidak menyentuh aspek HAM sebagai variabel yang diperjanjikan dan dipedomani bersama. Pun tak menyediakan dan memfasilitasi inisiatif guna memastikan terwujudnya mekanisme pemulihan yang efektif (effective remedies) atas tindakan pelanggaran oleh entitas bisnis sesuai mandat UNGPs.
Atas dasar itu, Setara Institute merekomendasikan pemerintah segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden Strategi Nasional (Perpres Stranas) BHAM. Kemudian, memperkuat peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan agenda aksi BHAM pada sektor-sektor bisnis dengan dampak HAM paling krusial.
Setara Institute juga mendorong pemerintah konsisten dalam pemenuhan aspek formal dan legal dengan praksis implementasi prinsip BHAM. Lalu, secara gradual menuju kebijakan mandatori uji tuntas HAM bagi sektor bisnis, mengagendakan evaluasi dan perubahan regulasi yang kontradiktif dengan upaya pemajuan prinsip BHAM, dan penguatan aspek remediasi (pemulihan HAM terhadap korban).