Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengaku belum dapat informasi soal hasil temuan Tim Teknis lapangan bentukan Polri yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Padahal, tim tersebut sudah bekerja melewati tenggat waktu masa kerja yang diberikan Presiden Joko Widodo selama tiga bulan.
“Belum (ada informasi hasil kerja tim teknis), Pak Novel juga. Dia (Novel Baswedan) cuma tahu perkembangan dari media saja,” kata Saor saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Jumat (1/11).
Tim teknis lapangan bentukan mantan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian merupakan buah dari rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengungkap pelaku lapangan yang menyiramkan air keras terhadap Novel Baswedan.
Sebelummnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengklaim Tim Teknis Polri telah menemukan hasil yang signifikan setelah bekerja selama tiga bulan sejak instruksi diberikan Presiden Jokowi pada 3 Agustus 2019.
Saor menilai, klaim Polri tersebut hanya sebuah permainan kata yang digulirkan oleh Korps Bhayangkara. Menurutnya, kinerja tim teknis dapat dikatakan signifikan jika dapat mengungkap dan memproses hukum pelaku penyiraanm air keras terhadap Novel.
“Kalau kita sih melihat itu permainan kata-kata saja. Harusnya segera ditemukan pelaku dan tersangkakan penyiram Novel. Itu baru signifikan. Enggak ada yang lain. Sudah berapa ratus orang saksi, tetapi kalau enggak berkualitas buat apa," tutur dia.
Dia khawatir, kinerja Tim Teknis Polri itu hanya membuang-buang waktu. Namun demikian, dia berharap kepada Kapolri Jendral Pol Idham Azis dapat mengemban tugas dengan baik, terkhusus mengungkap pelaku penyiram air keras terhadap Novel.
"Semoga dia (Idham Azis) bisa mengungkap pelaku. Kalau enggak, Kapolri gagal lagi ini," ujar Saor.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017. Sejak peristiwa itu, Polri menginisiasi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelakunya. Namun, sampai tenggat waktu masa kerjanya pada 8 Juli 2018, kinerja TGPF belum menemukan titik terang.
Alhasil, TGPF merekomendasikan Polri untuk membuat Tim Teknis yang bertugas untuk mengungkap pelaku lapangan penyiraman air keras Novel Baswedan. Sejak dibentuk pada 3 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan kerja untuk tim tersebut. Artinya, masa kerja tim tersebut berlaku sampai 31 Oktober 2019.