Usulan kelas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Quran (JF PTQ) yang diajukan Kementerian Agama disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Quran yang ditandatangani tertanggal 8 November 2022.
"Alhamdulillah, usulan Kemenag sudah disetujui Kementerian PAN dan RB. Kini, ada Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Quran di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag," ujar Plt Kepala LPMQ Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Minggu (4/12).
Menurut Waryono, Peraturan Menteri PAN dan RB ini terdiri atas 16 Bab dan 59 pasal. Pada Bab I Pasal 1 ayat (5) disebutkan JF PTQ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan tafsir Al-Quran. "Pengembangan tafsir Al-Quran itu mencakup kegiatan pengkajian, pengembangan penerjemahan, dan penafsiran Al-Quran," tuturnya.
Instansi pembina JF PTQ adalah Kementerian Agama. Koordinator Bidang Pengkajian Al-Quran LPMQ, Abdul Aziz Shidqi, mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (21), yang menyebut, instansi pembina jabatan fungsional pengembang tafsir Al-Quran yang selanjutnya disebut instansi pembina kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
"JF PTQ merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian," urai Abdul.
Pengangkatan PNS untuk menduduki JF PTQ, kata Abdul, dapat dilakukan dengan empat mekanisme, yaitu: pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi.
Selain itu, diatur juga tentang jenjang jabatan. Menurut Aziz, ada empat jenjang jabatan dalam JF PTQ sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 5 ayat (2), yaitu: Pengembang Tafsir Al-Quran Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
"LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag, selaku instansi pembina akan menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN dan RB ini dengan menyusun draf petunjuk teknis untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, sebagaimana diatur dalam Bab XIV Pasal 53 ayat (2)," tuturnya.