Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait sengketa informasi pemeriksaan medis terpidana mati kasus narkotika, Rodrigo Gularte. Terpidana mati asal Brasil ini tetap diekskusi mati, meskipun ada diagnosa dirinya mengidap penyakit kejiwaan, skizofrenia.
Namun dalam sidang sengketa informasi ini, Majelis Komisioner KIP yang dipimpin oleh Ketua Hendra J Kede, memutus untuk tetap menolak gugatan tersebut. Keputusan didasarkan pertimbangan gugatan tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku.
"Bahwa dalil pemohon tidak memenuhi unsur yang berlaku," ujar Hendra, Kamis (15/11).
Koordinator advokasi dan penanganan kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, mengaku kecewa dengan putusan KIP ini. Ia mengaku akan segera melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan ini.
"Kita akan membaca putusan secara general dan rinci, agar kita bisa tahu apa saja yang bisa kita jadikan argumen untuk mengajukan upaya hukum. Secara keseluruhan kita kecewa dengan putusan ini," kata Afif.
Selain itu, Afif juga menjelaskan, semestinya seorang terpidana mati yang mengidap penyakit jiwa seperti Rodrigo tak dihukum mati.
"Secara definitif yang tidak boleh dipidana adalah orang yang punya masalah kejiwaan. Dipidanakan saja tidak boleh, apalagi dihukum mati. Jadi logicnya gitu," ujar Afif.
Rodrigo Gularte dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung pada 29 April 2015 lalu. Dia didakwa bersalah karena membawa enam kilogram kokain yang disembunyikan di dalam papan selancarnya pada 2004 lalu.
Kejaksaan Agung bersikeras Rodrigo tak mengidap gangguan jiwa sehingga tetap layak dieksekusi mati pada 2015. Padahal saksi ahli dalam perkara tersebut, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp. KJ, sudah menyatakan bahwa Rodrigo mengidap gangguan jiwa.