Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti petinggi lembaga yudikatif tidak dibenarkan ikut dalam kampanye politik.
Sekretaris Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengimbau agar elit di semua lembaga tidak bikin keruh jagat politik. Komentar tersebut terkait dengan adanya sejumlah ketua hakim tinggi yang berpose dengan mengacung salam dua jari. Menurut dia, hakim terikat dengan kode etik.
"Apalagi terkait para hakim, bukan hanya etika penyelenggara negara. Tetapi juga melekat kode etik hakim yang harus independent dari semua kepentingan para pihak," kata Kaka kepada Alinea.id, di Jakarta, Rabu (13/1).
Sebelumnya, para hakim telah melakukan klarifikasi dan menjelaskan bahwa foto tersebut bentuk ekspresi pribadi yang tidak mengandung motif politik. Pihak hakim yang berfoto tersebut berkilah bahwa pose dua jari itu tidak memiliki pretensi politik kepada salah satu kandidat.
Foto tersebut sempat membuat kontroversi. Karena itu, Kaka berharap Komisi Yudisial (KY) turut mengawasi netralitas penegak hukum dalam pemilu. Selain itu, KY didorong aktif melakukan sosialisasi terkait larangan ASN dalam kampanye politik.
Menurut Kaka, kurangnya pengetahuan para ASN berpotensi bagi ASN untuk melanggar aturan-aturan dalam kepemiluan.
"KY dan lembaga yang menaungi yudikatif untuk melakukan sosialisasi agar tidak ada alasan yang menyatakan kalau tak tahu tentang hal ini," tambahnya.