Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) merekomendasikan agar proses pemungutan suara di Malaysia dihentikan. Ini merupakan respons atas temuan surat suara Malaysia yang telah tercoblos.
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta juga mengatakan, terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia.
"KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku," kata Kaka Suminta kepada jurnalis Alinea.id, Sabtu (13/4).
Dalam pantauan yang dilakukan tim KIPP di Malaysia, terdapat sejumlah fakta yang menjadi alasan pemungutan suara harus dihentikan. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum mendapat akses pada surat suara yang tercoblos secara ilegal.
"Surat suara yang tercoblos itu masih dalam kekuasaan pihak kepolisian Malaysia," kata dia.
Kejanggalan lain, kotak suara yang digunakan untuk melakukan pemungutan suara tidak disegel. Selain itu, Kotak Suara Keliling (KSK) yang dibawa sejumlah tim juga tidak mendapat pengawasan langsung dari panitia pengawas pemilu setempat.
Parahnya, untuk menggunakan hak suaranya, pemungutan suara tidak lagi berdasarkan patokan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pengakuan petugas KSK memberikan hak pilih pada siapa pun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT," ucap Kaka.
Batal demi hukum
Sejumlah partai politik meminta surat suara yang tercoblos di dua ruko di Bangi dan Kajang, Malaysia, dibatalkan secara hukum. Namun demikian, mereka menilai pelaksanaan pemungutan suara dapat terus dilanjutkan.
"Kami mendesak PPLN Kuala Lumpur agar terus bekerja secara amanah dan profesional melanjutkan agenda pemungutan suara via KSK dan TPS langsung sesuai jadwal dan SOP yang telah ditentukan," kata Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap perwakilan partai yang berada di Malaysia, yaitu Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim, Ketua Gerindra DPLN Malaysia
Darsil Abdul Muis, Ketua Partai Nasdem DPLN Malaysia Tengku Adnan, dan Ketua PKB Perwakilan Malaysia Saiful Aiman.
Kemudian Ketua Perindo DPLN Malaysia Tohong Hasibuan, Sekretaris PAN Malaysia Khairudin, serta Sekretaris DPLN PPP Malaysia Muhammad Zainul Arifin.
Sikap tersebut, diputuskan setelah mereka menindaklanjuti kasus pencoblosan surat suara, dengan hadir langsung ke lokasi kejadian. Mereka juga telah bertemu dengan perwakilan Bawaslu, Panwaslu, dan PPLN Kuala Lumpur. Dari situ, para perwakilan partai menilai telah terjadi kecurangan pemilu di wilayah PPLN Kuala Lumpur.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa surat suara di dalam Ruko dua lokasi tersebut adalah batal secara hukum dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menginvestigasi kasus ini secepat mungkin tanpa menggangu proses jalannya pemungutan suara di Malaysia," katanya.
Pihak KPU dan Bawaslu juga telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan proses pemungutan suara. Ketua KPU Viryan Aziz mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukan KPU bersama Bawaslu.
"KPU dan Bawaslu tadi malam sudah rapat, keputusannya adalah kita melakukan klarifikasi bersama terkait dengan penyelenggaraan pemilu tetap jalan di tempat lain di Malaysia," kata Viryan di Hotel Harris, FX Sudirman, Jakarta, Jumat (12/4) malam.