Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus teranyar pengiriman melalui jasa ekspedisi, di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, Satres narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menangkap pelaku yang merupakan dua orang pria, pada Selasa (4/7).
Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan pengungkapan ini berawal saat Tim Opsnal mendapat informasi dari pihak jasa ekspedisi JNE, di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. JNE menyebut ada sebuah paket memencurigakan.
“Selanjutnya Tim Opsnal akhirnya memeriksa paket tersebut," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7).
Diketahui paket tersebut berisi dua bungkus plastik yang terbungkus lakban dengan rapi. Di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja seberat 80 gram. Si pengirim memasukan paket itu ke sebuah kotak makanan ringan dan melapisinya dengan secarik kain guna mengelabui jasa pengiriman.
Menurut Sidabutar, Tim Opsnal lalu berkoordinasi dengan JNE agar menghubungi pengirim paket, yakni DGP (25), warga Jalan Sahala Muda M Pakpahan, Gang Bersama, No.19 Kelurahan Losung, Padangsidimpuan Selatan.
“Tim meminta pihak JNE untuk mengabari tersangka agar datang dengan alasan ada kesalahan pengiriman. Begitu tiba di lokasi, Tim Opsnal langsung mengamankan pria itu ,” tuturnya.
Kepada Tim Opsnal, DGP mengakui jika ia merupakan pengirim paket haram tersebut. Tim juga menggeledah satu unit sepeda motor warna merah milik DGP serta terus menggali keterangan dari DGP.
“Menurut keterangan tersangka, dia hendak mengirimkan paket berisi ganja tersebut ke seorang pria berinisial, MID (24), warga Jalan H Abdul Azis Pane, Gang Mandailing, Kelurahan Losung,” imbuhnya.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal lantas menuju kediaman MID, sambil membawa DGP. MID kemudian ditangkap di rumahnya,
Saat melakukan penggeledahan terhadap MID, ditemukan sejumlah barang bukti. Yakni, sebuah kotak berisi dua buah sepatu warna hitam yang di dalamnya ada lima bungkus plastik yang dibungkus lakban, plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 200 gram, serta satu unit sepeda warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) milik MID.
“Dari pengungkapan ini, Tim Opsnal memboyong kedua tersangka berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan dan pengembangan. Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.