Warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Eva Eryani, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta. Tak hanya itu, ia juga kehilangan pekerjaan akibat digusur oleh Pemerintah Kota Bandung dari tempat tinggalnya pada 12 Desember 2019.
Nilai kerugian tersebut dihitung dari alat produksi usahanya yang bergerak di bidang konveksi. Kemudian barang-barang rumah tangga dan surat-surat berharga. Semua itu, kata dia, dirampas oleh aparat keamanan.
“Banyak perabotan yang disita bukan cuma milik saya sendiri, tapi ada milik konsumen juga yang seharus dikirim hari itu. Mereka (aparat gabungan) ambil begitu saja. Jadi, tanggal 12 Desember (2019) bagi saya kayak diserang secara mendadak. Di hadapan saya ada berates-ratus aparat,” kata Eva dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (16/1).
Saat penggusuran terjadi, Eva mengisahkan, dirinya sempat bertanya kepada aparat, akan dibawa kemana barang-barang miliknya itu. Pihak aparat lantas tidak dapat memberikan kepastian. Mereka, kata Eva, hanya mengatakan barang-barang miliknya aman. Tapi tanpa ada jaminan apa pun.
Setelah ditelusuri, ternyata barang-barang miliknya diangkut ke daerah Rancalili yang jaraknya 16 kilometer dari kawasan Tamansari. Menurut Eva, dirinya oleh Pemerintah Kota Bandung dipaksa bekerja di sana. Namun, ia tak menerima tawaran tersebut. Alasannya, banyak konsumennya berada di Balubur Town Square (Baltos) dan kawasan Pasoepati yang lokasinya tidak jauh dari RW 11 Tamansari.
"Dari kemarin saya tidak punya pekerjaan lagi. Saya belum bisa juga membetulkan mesin karena pada rusak. Tukang service-nya juga pada takut," ujar Eva.
Sebelumnya, sejak 13 Januari 2020 warga yang menjadi korban penggusuran Tamansari didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyambangi Jakarta. Selama di Ibu Kota, warga mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.
Hasil audiensi dengan BPN menyatakan Pemerintah Kota Bandung belum mendaftarkan sertifikat atas tanah RW 11 Tamansari yang selama ini diklaimnya. Oleh karena itu, dapat dipastikan tanah warga Tamansari bukan milik Pemkot Bandung.
Sehari sesudahnya, warga mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Merespons pengaduan itu, Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengakui pihaknya mendapati ada persoalan kekerasan yang dialami warga Tamansari. Selain itu, kata Choirul, perlakuan terhadap korban oleh aparat saat penggusuran merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Penggusuran di Tamansari dilakukan untuk memuluskan proyek rumah deret Pemkot Bandung di RW 11 Tamansari yang mendapat penolakan dari warga. Warga yang menolak melempari aparat dengan batu. Aparat kepolisian yang mengawal penggusuran kemudian membalas dengan menembakkan gas air mata.
Setelah itu, polisi melakukan kekerasan dengan mengeroyok dan memukuli warga yang berhasil ditangkap. Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat bahkan terekam dalam video yang beredar di dunia maya. Salah seorang yang menjadi korban represifitas aparat yakni Enjo. Gara-gara kekerasan aparat, dia kini terpaksa harus duduk di kursi roda.
Pascapenggusuran, sampai saat ini masih ada warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam. Lokasi masjid masih dalam kawasan RW 11 Tamansari. Para pengungsi didominasi anak-anak dan ibu-ibu.