close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5)./ Antara Foto
icon caption
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 10 Mei 2019 22:00

Kivlan Zen dicekal di Bandara Soetta

Kivlan Zen dicekal saat hendak pergi ke Brunei Darussalam.
swipe

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, dicegat saat hendak pergi ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pencekalan dilakukan petugas Bareskrim Polri, agar Kivlan dapat menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana makar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Budi Saputra membenarkan pencekalan tersebut. Ia  mengatakan, Kivlan Zen diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pertamanya di Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Asep, Kivlan akan melakukan perjalanan menuju Brunei Darussalam saat pencekalan tersebut dilakukan. Polri telah mengajukan surat cekal tersebut ke Direktorat Jendral Imigrasi.

“Penyerahan surat panggilan dan dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam. Pencekalan sudah melalui imigrasi dan sudah disampaikan,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Berdasarkan surat pencekalan, Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.  Ia akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5) depan.

Dalam perkara ini Kivlan Zen diduga melakukan makar dan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Kivlan Zen dilaporkan pada Selasa lalu (7/5) di Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan Zen disangkakan melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara atau makar, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan