Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal, mempersilakan tersangka kepemilikan senjata ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, untuk melaporkan penyidik kepolisian yang menangani kasusnya ke Propam, jika merasa dirugikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mabes Polri menanggapi pihak Kivlan Zen yang menilai ada kejanggalan pihak penyidik lantaran permohonan penangguhan penahanannya sampai saat ini tak juga dikabulkan.
Menurut Iqbal, keputusan dikabulkannya atau tidak atas permohonan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Bahkan, kata dia, tidak ada yang dapat mengintervensi keputusan tersebut, termasuk petinggi kepolisian.
“Itu kan kewenangan penyidik yang tidak bisa diintervensi. Ada beberapa faktor, misalnya tidak kooperatif, itu salah satunya. Kalau semua mungkin semua. Atau akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, mempersulit penyidikan, dan lain-lain,” kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (9/7).
Jika merasa dirugikan oleh pihak penyidik, kata Iqbal, Kivlan Zen dipersilakan melaporkan sejumlah anggota polisi yang menangani perkara kasusnya ke Divisi Propam. Menurut Iqbal, langkah tersebut sudah benar, bahkan bagi siapa pun yang merasa tidak sesuai terhadap pelayanan kepolisian.
“Itu sudah jalur yang benar untuk melaporkan dugaan apa pun terhadap anggota kepolisian, termasuk saya sebagai Kadiv Humas yang menyampaikan informasi. Kami serahkan pada Propam,” tutur Iqbal.
Di sisi lain, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan mengenai pelaporan Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo Widodo. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANADUAN tertanggal 17 Juni 2019.
Tonin menjelaskan aduan ke Divisi Propam terhadap tiga anggota Polri lantaran membeberkan video Iwan Kurniawan atas pengakuan perintah Kivlan Zen membunuh sejumlah tokoh nasional. Padahal keterangan itu, menurut Tonin, adalah sebuah fitnah.
“Itu berita bohong, polisi tidak boleh begitu. Kalau rencana pembunuhan, dia sudah pernah uji rencana pembunuhannya belum? Beli senjata di toko mana? Menyuruh mana buktinya? Ini fitnah,” ujar Tonin.
Ditambahkan Tonin, ketiga anggota polisi yang dilaporkan juga melanggar aturan atas pemutaran video Iwan Kurniawan. Menurut Tonin, hasil BAP hanya boleh dibuka saat di persidangan saja.
"BAP itu hanya boleh dibuka di persidangan. Kalau di luar itu namanya otoriter,” ucap Tonin.
Menurut Tonin, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan kembali melaporkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian karena menampilkan video tersebut untuk pertama kalinya. Selain itu, menurut Tonin, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prastyo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dapat dilaporkan lantaran berulangkali menyebutkan video itu pada media.