close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5). / Antara Foto
icon caption
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5). / Antara Foto
Nasional
Kamis, 30 Mei 2019 02:16

Kivlan Zen kenal dengan 3 orang tersangka pembunuh bayaran

Tersangka makar Kivlan Zen kembali diperiksa terkait pembunuh bayaran yang ditangkap belum lama ini. Dia mengaku mengenal tiga orang.
swipe

Tersangka makar Kivlan Zen kembali diperiksa terkait pembunuh bayaran yang ditangkap belum lama ini. Dia mengaku mengenal tiga dari enam orang tersangka.

Salah seorang kuasa hukum Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen, Burhanuddin, mengatakan bahwa kliennya diperiksa terkait hubungannya dengan enam orang yang diduga menjadi pembunuh bayaran berdasarkan pengakuan para tersangka.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Metro Jaya tersebut, Burhanuddin mengatakan Kivlan menyatakan bahwa dia mengenal ketiga orang di antara pelaku.

"Tadi hanya dipertanyakan sejauh mana Kivlan mengenal mereka. Ya, dikenal karena ada hubungan kegiatan, diskusi," kata Burhanudin kepada wartawan, Rabu (29/5).

Saat ditanyakan siapa orang-orang tersebut, Burhanuddin mengatakan beberapa nama.

"Tajudin, Iwan, Heri. Itu saja kok. Tadi baru beberapa orang saja (yang ditanyakan)," ujar Burhanuddin.

Dari ketiga nama yang disebutkan oleh Burhanudin, dua nama memang diketahui terdaftar menjadi pelaku yakni HK alias Iwan dan kedua adalah Tajudin atau TJ, sedangkan Heri belum diketahui.

Selain nama yang disebutkan, Burhanudin mengaku bahwa ada mantan ajudan Kivlan di antara enam orang yang ditangkap tersebut, namun Burhanudin tidak mengungkap namanya.

"Ada, iya mantan ajudannya. Tapi bukan keterkaitan itu sebetulnya. Mereka (penyidik) sedang pendalaman pengakuan saja kok," kata dia.

Namun Burhanudin kemudian sedikit meralat ucapannya. Ketika dikonfirmasi lagi, dia menyatakan bahwa tidak ada ajudan atau mantan ajudannya di antara enam orang tersebut.

"Enggak. Enggak ada ajudan atau bekas ajudan," katanya meralat ucapannya.

Saat ditanyakan di mana Kivlan mengenal ketiga orang tersebut, Burhanuddin menegaskan kliennya tidak mengenal ketiga orang tersebut di acara relawan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, namun karena pernah sama-sama menjadi anggota TNI.

"Tidak ada keterkaitan sama sekali dengan relawan. Belum lama. Tapi mereka kenal cuma kemungkinan karena sesama mantan anggota," ucapnya.

Kivlan sendiri datang ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Sejauh ini status Kivlan masih sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api.

Kepemilikan senjata

Usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar Kivlan Zen selanjutnya diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen yang diperiksa di Bareskrim sejak pukul 10.30 WIB, meninggalkan Gedung Mabes Polri melalui pintu belakang, sehingga tidak diketahui kepergiannya oleh awak media.

"Pak Kivlan Zen ternyata ada dua laporan polisi (LP). LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri.

Selesai pemeriksaan kasus makar, Dedi Prasetyo menuturkan, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Darurat Tahun 1951.

Namun, menurut dia, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi kesehatan tersangka.

Dalam kasus dugaan makar dan berita bohong, beberapa saksi yang menghadiri pertemuan saat Kivlan melakukan orasi, saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE pun telah dimintai keterangan.

Alat bukti petunjuk hasil rekaman saat Kivlan menyampaikan narasinya dalam forum rapat pun telah dimiliki penyidik.

Secara terpisah kuasa hukum Kivlan Zen, Juju Purwantoro membenarkan kliennya sudah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus lain, tetapi ia enggan menjelaskan tentang kasus apa.

Sementara dalam pemeriksaan di Bareskrim, kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan.

Menurut dia, definisi makar tidak relevan dan tidak terpenuhi unsur-unsurnya, seperti suatu permulaan perbuatan menggulingkan suatu kekuasaan, padahal Kivlan tidak berniat melakukan hal itu. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan