close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya./Antara
icon caption
Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya./Antara
Nasional
Sabtu, 11 Mei 2019 18:23

Kivlan Zen laporkan balik pelapornya

Kivlan Zen keberatan atas pelaporan dari Jalaludin karena tidak merasa melakukan makar seperti yang ditudukan.
swipe

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mendatangi kantor Bareskrim Polri guna melaporkan balik pelapor kliennya, yaitu Jalaludin, Sabtu (11/5). 

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, sebagaimana laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019.

“Kehadiran kami di sini untuk melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jadi Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami dengan tuduhan tindak pidana pemberantasan berita bohong dan makar,” terang Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemaparan Pitra, atas laporan Jaludin, Kivlan Zen keberatan. Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI tersebut risih atas laporan tersebut, lantaran ia merasa tidak pernah melakukan makar sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.

Kivlan Zen, diterangkannya, hanya ingin melakukan aksi unjuk rasa saja. Kegiatan tersebut tidak melanggar hukum karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU) no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kegiatan aksi juga dilindungi oleh konstitusi negara pada pasal 28e UU 1945.

“Kenapa ketika beliau ingin mengeluarkan pendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar? Tidak logis saja, sehingga ini menjadi tidak adil bagi klien kami, Bapak Kivlan Zen,” ungkap Pitra.

Oleh sebab itu, Pitra menegaskan, pihaknya akan menggunakan hak hukum kliennya sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap hal yang dia ucapkan, yakni ucapan yang dituduh sebagai provokasi makar. 

Bahkan, lanjut Pitra, Kivlan Zen telah membuat surat pernyataan, bahwasanya dia tidak pernah melakukan tindakan tersebut.

Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP, 28 ayat 3 UU ITE, dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Selain melaporkan balik pelapor kliennya, Pitra juga mengklarifikasi atas pemberitaan semalam yang menyebutkan kliennya lari ke Singapura atau Brunei Darusalam. Ditegaskannya, kliennya tersebut pada hari ini ada di Batam.

“Ada beberapa media, tidak perlu saya sebutkan namanya, mereka salah memberitakan klien kami. Mereka bilang klien kami akan pergi, kemudian ada juga yang bilang ditangkap saat hendak berangkat di bandara,” papar Pitra.

Padahal, Kivlan hanya berangkat ke Batam dalam rangka urusan pekerjaan. Kemudian, pada Ramadan ini ia hanya ingin berjumpa dengan keluarga besarnya, cucu-cucu dan anak-anaknya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memberikan surat pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk berpergian ke luar negeri. Surat tersebut diberikan oleh penyidik kepada Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain surat pencegahan berpergian, diketahui penyidik juga memberikan surat panggilan pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Senin (13/5).

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan