close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB.Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB.Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Rabu, 29 Mei 2019 11:01

Kivlan Zen mengaku siap ditahan

Walaupun menurutnya hal itu tergantung dari pertimbangan penyidik dan ia akan kooperatif. 
swipe

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kivlan Zen mengaku siap apabila langsung mendekam di balik jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Walaupun, kata dia, semua itu tergantung pertimbangan penyidik. Ia berjaanji akan kooperatif. 

“Saya melakukan sesuai dengan hati nurani, kalau ini benar, jujur dan adil,” ujar Kivlan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5).

Ia mengaku telah menerima penetapan tersangka yang berarti dirinya dinilai bersalah dalam dugaan tindak pidana makar.

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengungkapkan penetapan tersangka kepada kliennya amat tendensius. Pasalnya, konteks pernyataan Kivlan Zen dalam orasi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kala itu sama sekali bukan untuk menggulingkan Presiden Jokowi.

“Diskualifikasi yang dimaksud itu kan kepada calon presiden, bukan presiden. Dan itu diatur dalam undang-ndang. Itu legal. Jadi sangat tendensius dan mengada-ada sangkaan terhadap Pak Kivlan,” kata Djudju.

Selain itu, dalam tuduhan makar ini, tidak ada bukti kepemilikan senjata, maupun persiapan menggulingkan pemerintahan. 

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan