Kivlan Zen menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya menderita infeksi paru-paru stadium dua. Sehingga membutuhkan penanganan intensif dokter.
"Ada luka di paru-parunya dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Tonin pada Selasa (17/9).
Tonin bilang, Kivlan sudah menjalani perawatan intensif tersebut sejak kemarin (16/9). Beberapa kali mantan Kepala Staf Kostrad sering mengeluh soal penyakitnya yang kerap kambuh saat menjalani hukuman penjara. Menginjak usia 73 tahun membuat penyakit Kivlan sering kambuh.
"Diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Tonin.
Terkait dengan izin perawatan, Tonin menerangkan sudah adanya persetujuan dari pihak pengadilan. Perizinan itu tertuang dalam nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Seperti diketahui Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Atas perbuatannya Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.