close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mayjen (Purn) Kivlan Zen duduk di kursi roda mengenakan masker ketika akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Mayjen (Purn) Kivlan Zen duduk di kursi roda mengenakan masker ketika akan bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 18 Desember 2019 15:52

Hakim tunda sidang pembacaan eksepsi Kivlan Zen

Kivlan Zen didakwa menguasi empat senjata api dan 117 peluru tajam.
swipe

Sidang pembacaan eksepsi yang rencananya akan dibacakan oleh terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, pada hari ini, Rabu (18/19) resmi ditunda. Penundaan sidang diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifudin Zuhri, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

Sebelum memutuskan menunda persidangan, Hakim Saifudin sempat bertanya mengenai kondisi kesehatan Kivlan. “Saya kira hakim bisa lihat kondisi saya. Saya belum sehat hari ini,” kata Kivlan menjawab pertanyaan hakim Saifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Selanjutnya, persidangan sempat diwarnai silang pendapat antara kuasa hukum Kivlan Zen dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Penyebabnya, JPU meminta persidangan pembacaan eksepsi Kivlan ditunda selama seminggu. Namun, kuasa hukum Kivlan menolaknya.

Kepada hakim, kuasa hukum Kivlan Zen meminta agar persidangan dilanjutkan pada awal Januari tahun depan atau 2020. Alasannya, pihak kuasa hukum terdakwa akan merayakan Natal. Selain itu, diharapkan pada Januari itu terdakwa Kivlan Zen kondisi kesehatannya sudah pulih. Hakim Saifudin lantas mengabulkan permintaan tersebut.

"Kita berharap mudah-mudahan sembuh. Nanti tanggal dua (Januari 2020) kita adakan sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum," ujar Hakim Saifudin.

Kivlan Zen didakwa menguasi empat senjata api dan 117 peluru tajam. Status atas kepemilikan senjata tersebut pun dinyatakan ilegal. Atas perbuatannya, Kivlan Zen kemudian didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun atas alasan kemanusiaan, majelis hakim memutuskan status terdakwa sebagai tahanan rumah. Status tersebut berlaku mulai 12 sampai 26 Desember 2019. Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan terdakwa yang masih menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan