Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menampik pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Ratiyono, yang menyebut akan mencabut Kartu Jakarta Pintar pelajar, yang melakukan tindakan kriminal saat ikut aksi demonstrasi. Menurut Anies, Pemprov DKI tidak akan mengganggu KJP Plus yang diberikan, untuk memastikan setiap anak mendapat pendidikan hingga tuntas.
"Tidan ada. Jadi siswa penerima KJP karena kondisi sosial ekonomi keluarganya itu lemah, sehingga dia dapat bantuan dari pemerintah supaya sekolah," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (2/10).
Menurut Anies, pencabutan KJP Plus yang diberikan Pemprov DKI justru akan membuat permasalahan semakin kompleks. Hal ini berpotensi membuat anak tak lagi dapat bersekolah, yang melenceng dari tujuan pemerintah.
Bagi Anies, anak bermasalah harus lah dirangkul dengan memberikan pendidikan yang layak, agar mengerti dan tidak mengulangi kesalahannya. Anak beserta orang tuanya harus diajak berdiskusi, agar timbul kebijakan yang solutif.
"Konsepnya salah kalau anak bermasalah lalu dikeluarkan. Lah terus siapa yang didik nanti, kalau justru malah dikeluarkan dari pendidikan?" ujarnya.
Meski demikian, hal ini tidak berarti Anies ingin pelajar lepas dari sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Para pelajar yang melakukan tindakan kriminal, kata dia, harus tetap berhadapan dengan hukum yang berlaku.
"Begitu nyangkut urusan pidana, ia berhadapan dengan hukum. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang," ucap Anies.
Ancaman pencabutan KJP Plus terhadap pelajar yang melakukan tindakan kriminal, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono pada Selasa (1/10). Pernyataan Ratiyono untuk menanggapi keterlibatan para pelajar dalam aksi demonstrasi menolak sejumlah RUU bermasalah dan pengesahan revisi UU KPK.
Ratiyono mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan para pelajar melakukan aksi unjuk rasa selama tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, dia mengancam akan meghentikan KJP Plus yang diberikan, jika para pelajar melakukan tindakan kriminal.
"Kalau dia kriminal, bisa pemberhentian KJP. Kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orang tua, KJP nya tetap jalan," kata Ratiyono di Balai Kota DKI, Jakarta.