close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aparat TNI dan Polri melakukan penyisiran pascaserangan KKB/Foto Humas TNI
icon caption
Aparat TNI dan Polri melakukan penyisiran pascaserangan KKB/Foto Humas TNI
Nasional
Jumat, 30 April 2021 15:14

KKB dicap teroris, pengamat: Densus 88 bisa tangkap Veronica Koman

Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib ,menilai Densus 88 kini bisa menangkap pendukung KKB di Papua.
swipe

Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib menilai, terdapat sejumlah konsekuensi setelah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dinyatakan sebagai organisasi teroris. Pertama, ujung tombak penanganan kasus adalah Polri, dalam hal ini Detasemen Khusus  88 Antiteror (Densus 88).

Densus 88, katanya, bisa menangkap siapa saja yang setuju atau mendukung aksi kelompok bersenjata di Papua, termasuk via Twitter. Misalnya, Densus 88 dapat menangkap Veronica Koman yang selama ini mendukung KKB di Twitter atas dugaan terorisme, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, kata Ridlwan Habib, para pelaku akan dihukum menggunakan UU 5/2018 tersebut. Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, kata dia, Polri dapat meminta bantuan TNI. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera menandatangani Pepres TNI mengatasi teroris sebagai payung hukumnya.

Di sisi lain, sambungnya, pelabelan teroris terhadap KKB di Papua harus secara spesifik merujuk pada pimpinna mereka. “Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung. Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya, “ ucapnya kepada Alinea.id, Jumat (30/4).

Penangkapan itu, sambungnya, juga dapat menyasar aktivis pro KKB di kota-kota luar Papua. Dia melanjutkan, bila ada indikasi suatu kelompok di Yogyakarta atau Surabaya yang mendukung KKB, kata dia, sekarang sudah bisa dihukum dengan UU 5/2018.

Meski begitu, Ia mengingatkan perlu dipikirkan juga konsekuensi masifnya penangkapan. Termasuk, kapasitas penjara yang digunakan nantinya. "Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono mengungkapkan, KKB biasanya dijatuhi hukum secara individu, seperti yang terjadi di pengadilan Nabire, Biak, dan Manokwari, dengan hanya dijerat Pasal 104, 106, 107, 160, 170, 187, serta 340 KUHP.

Menurut Eddy, keputusan pelabelan teroris ke KKB telah melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan berhati-hati. Pelabelan teroris terhadap KKB, kata dia, juga memungkinkan penggunaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Karena terus terang saja, seperti yang kita ketahui, gerakannya orang-orang yang terlibat di KKB ini sudah cukup luas, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Eddy dalam diskusi Alinea Forum bertajuk 'KKB Teroris atau Bukan?’, Kamis (29/4).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan