Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 83 kapal ikan di perairan Indonesia sepanjang Januari-Juli 2022. Pangkalnya, para pelaku melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tidak teregulasi (illegal, unreported, and unregulated fishing) di wilayah perairan Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2022.
"Kita telah berhasil menangkap kurang lebih 83 unit kapal ikan. Terdiri dari 72 unit kapal ikan Indonesia, kapal ikan asing berbendera Malaysia ada 8, kapal ikan asing berbendera Filipina 1 kapal, dan terakhir 2 kapal berbendera Vietnam," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, Senin (8/8).
Penangkapan kapal ikan Malaysia di Selat Malaka, Filipina di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, dan penangkapan kapal ikan asal Vietnam di Natuna Utara.
"Tangkapan terakhir kapal Vietnam pada 24 Juli 2022, ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01. Terdapat alat tangkap yang dilarang yang tidak ramah lingkungan, yaitu jaring trawl dan ditarik oleh dua kapal yang kita kenal dengan pair trawl, 2 kapal berpasangan menarik jaring," paparnya. Dua kapal ikan Vietnam yang ditangkap bermuatan 11 ton ikan dan 14 awak kapal.
KKP, terang Adin, menerapkan sistem pengawasan terintegrasi dalam mengawasi kegiatan kelautan dan perikanan di perairan Indonesia. Pengawasan memanfaatkan satelit secara waktu nyata (realtime), laporan kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) yang merupakan nelayan yang berada di perairan secara langsung, lalu memvalidasi menggunakan air surveilance guna memastikan informasi yang diterima dari satelit dan pokmaswas.
Kapal ikan yang melakukan pelanggaran dan ditangkap akan dikawal menuju pangkalan terdekat. Kemudian, dilakukan proses penindakan hukum lebih lanjut.