Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak kasus tumpahan aspal mentah yang mencemari Perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala, Oyo. Selain itu, KKP juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penanganan clean up limbah bahan aspal serta menunjuk tim ahli untuk menganalisa dan menghitung valuasi kerugian ekonomi sumber daya ikan (SDI) dan lingkungannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), terjadi pencemaran tumpahan aspal karena kandasnya Kapal MT AASHI sejak 11 Februari 2023.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin, petugas Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Lampulo telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan termasuk pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, antara lain PT RBS dan PT NSI selaku owner representative kapal MT AASHI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MT AASHI kandas dikarenakan cuaca buruk dan kemudian terjadi kebocoran pada bagian lambung kapal. Saat ini kondisi kapal 70% telah terendam air,” ujar Adin dikutip dari siaran pers, Selasa (28/2).
Sebelumnya, Adin mengakui pihaknya telah melakukan pemantauan via citra satelit dan pengamatan dari udara dengan armada pengawasan udara (airborne surveillance). Hasilnya, terdapat gumpalan aspal mentah ditemukan di wilayah perairan Pulau Nias dalam radius di sekitar 5,6 mil laut dan yang terjauh 15,5 mil laut ke arah Selatan dari titik karamnya kapal MT AASHI.
Dari hasil pemeriksaan, Adin menyampaikan, muatan aspal tumpah tersebut sebanyak 3.595 metrik ton yang disebabkan kebocoran pada water ballast tank kapal. Alhasil, aspal tumpah melalui ventilasi ruangan.
“Dari hasil pengamatan melalui penyelaman, kapal tersebut kandas pada lokasi perairan berpasir. Namun, petugas menemukan terdapat gosong karang tepat 0,5 mil laut dari posisi kapal kandas ke arah laut,” tuturnya.
Saat ini owner representative MT AASHI telah siap bertanggung jawab dan bersedia mengikuti setiap tahapan tindaklanjut kejadian kandasnya MT AASHI, sebagaimana Letter of Accountability dan menunjuk PT NSI dalam rangka pelaksanaan penanganan limbah bahan aspal, serta mendorong PT NSI untuk melaksanakan percepatan penanganan clean up berdasarkan hasil pengamatan satelit KKP dan hasil pemantauan visual Air Surveilance Ditjen PSDKP, KKP.
“Tahap yang krusial adalah upaya pembersihan aspal mentah yang mencemari laut. Selanjutnya terhadap dampak kerugian SDI dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan kami mintakan pertanggungjawaban pihak MT AASHI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.
Lebih lanjut, Adin mengungkapkan bahwa penyelesaian dampak kerugian terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya serta masyarakat sekitar akan dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Termasuk penggantian kerusakan dan pemberian ganti rugi kepada masyarakat terdampak dengan membentuk Tim Ahli untuk menganalisa dan mengitung valuasi ekonomi kerusakan SDI dan lingkungannya, khususnya di wilayah pesisir, padang lamun, terumbu karang dan kawasan konservasi serta kerugian masyarakat terdampak.