close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. KKP dan KLHK didesak respons aduan perusakan pesisir Minanga, Kota Manado, Sulut. Dokumentasi KIARA
icon caption
Ilustrasi. KKP dan KLHK didesak respons aduan perusakan pesisir Minanga, Kota Manado, Sulut. Dokumentasi KIARA
Nasional
Senin, 06 Februari 2023 15:49

KKP dan KLHK didesak respons aduan perusakan pesisir Minanga

"KKP dan KLHK harus berani menindak tegas PT TJ Silfanus dan tidak takut terhadap korporasi yang merusak lingkungan."
swipe

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) takut terhadap investor. Sebab, aduan masyarakat pesisir Minanga, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), dan KIARA hingga kini tidak direspons hingga kini.

Masyarakat pesisir Minanga dan KIARA mengadukan pembangunan hotel dan fasilitas pendukung oleh PT TJ Silfanus kepada KLHK dan KKP, 16-17 Januari 2023. Pangkalnya, aktivitas tersebut merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan, mestinya pemerintah segera merespons aduan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara pada masyarakat Minanga dan keberlanjutan lingkungan.

"KKP dan KLHK harus berani menindak tegas PT TJ Silfanus dan tidak takut terhadap korporasi yang merusak lingkungan. Jalankan mandat konstitusi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 3 Tahun 2010. Pemerintah juga harus melindungi hak asasi masyarakat pesisir/nelayan tradisional di Indonesia," ucapnya dalam keterangannya, Senin (6/2).

Susan menerangkan, pantai, laut, dan daratan Minanga adalah satu kesatuan yang tidak terpisah dalam pengelolaan ruang oleh masyarakat adat Bantik warga sekitar, termasuk nelayan lokal. Ruang tersebut dimanfaatkan sebagai tempat tinggal hingga menjadi wilayah tangkapan ikan.

"Sedangkan dalam perairan Pantai Minanga, telah terbukti terdapat kesatuan ekosistem perairan serta habitat alami dari terumbu karang tepi (fringing reefs) serta biota moluska jenis kima (Tridacna gigas), ikan purba raja laut alias Indonesia Coelacanth (Latimeria menadoensis)," imbuhnya.

Tridacna merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999. Ikan coelacanth juga dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

Sayangnya, ungkap Susan, KKP dan KLHK tidak tegas dan justru secara tidak langsung membiarkan terjadinya perusakan ekosistem terumbu karang beserta biota di perairan Minanga. Bahkan, 6 orang telah ditangkap dan ditahan di Polresta Manado.

Karenanya, KIARA mendesak KKP dan KLHK segera menghentikan penimbunan pantai dan perairan Minanga oleh PT TJ Silfanus sekaligus menindak perusahaan. Pangkalnya, aktivitas tersebut termasuk pidana serta bertentangan dan melanggar Undang-Undang (UU) 1/2014 jo Pasal 35 UU 27/2007.

"KKP dan KLHK harus segera bertindak dalam penyelamatan keberlajutan ekosistem perairan Minangan beserta masyarakat yang bergantung terhadap perairan Minanga sebagaimana yang dimandatkan oleh konstitusi," kata Susan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan