close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto KKP
icon caption
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto KKP
Nasional
Rabu, 27 September 2023 21:41

KKP hentikan sementara reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung

Lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL).
swipe

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. KKP memastikan, penghentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan, lahan reklamasi seluas 1,57 ha dari rencana reklamasi seluas 14,83 ha milik PT SIM dihentikan sementara, lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL) dan dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Perwakilan PT SIM telah kami undang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemanggilan, PT SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adin dalam keterangan resminya, Rabu (27/9).

Tindakan PT SIM diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan reklamasi sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Dengan demikian, PT SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per 19 September 2023 pada lokasi proyek.

Terkait landasan hukum dalam hal kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Alur Pelayaran, Adin menyatakan, tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan KKP.

Adin menerangkan, KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Selain itu, KKP juga telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk mendukung kegiatan aktivitas transportasi laut dan kepelabuhan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, untuk itu setiap pelaku usaha wajib memenuhi sesuai aturan yang berlaku”, ucap Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, PKKPRL penting agar para pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan.

Untuk itu, Menteri Trenggono menerangkan bahwa dalam proses pengajuan PKKPRL pelaku usaha harus melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan