close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi TNI menangkap pelaku illegal fishing. Foto humas KKP
icon caption
Ilustrasi TNI menangkap pelaku illegal fishing. Foto humas KKP
Nasional
Selasa, 16 Februari 2021 10:31

KKP: Kepulauan Riau rawan penyelundupan komoditas perikanan

Beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster, pada tahun lalu. 
swipe

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggelar Koordinasi Pengawasan Produk Perikanan Ilegal dari dan atau ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia-Singapura di Kota Batam, pada 15-16 Februari 2021.

Kegiatan lintas instansi terkait pengawasan di perbatasan ini digelar untuk membahas penguatan koordinasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, guna meminimalisir praktik penyelundupan di kawasan perbatasan Indonesia-Singapura, khususnya di Kepulauan Riau.

"Kegiatan koordinasi ini dibentuk untuk memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan agar pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Selasa (16/2).

Tahun lalu, beberapa kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh KKP dan Polri terkait benih bening lobster. Di antaranya penyelundupan 27 boks benih lobster di Jambi, 28.200 ekor benih di Palembang, serta 42.500 ekor benih di Batu Ampar. 

Tak hanya itu, komoditas perikanan penting lain seperti penyelundupan ikan dori juga berhasil digagalkan sebanyak 54,9 ton yang masuk dari Singapura. Artinya, kerja sama dan koordinasi lintas instansi masih perlu ditingkatkan guna pengawasan yang lebih ketat pada tahun ini.

Dia menjelaskan posisi strategis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, membuat wilayah ini rawan penyelundupan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia-Singapura. 

"Sehingga diperlukan koordinasi khusus dalam merancang strategi zero percent penyelundupan," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, menjelaskan bahwa perlunya penyusunan suatu perjanjian kerja sama regional mengenai kriminalitas yang terkait dengan perikanan. Selain itu diperlukan Standar Operating Procedure (SOP) terkait Keamanan Laut.

"Sesuai kesepakatan bersama tentang pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum di laut, saat ini sedang dilaksanakan pembahasan SOP-SOP terkait keamanan laut melalui serangkaian rapat koordinasi yang didukung dengan SOP penanganan penyelundupan amonium nitrat dan potasium melalui laut," ujarnya.

Selain itu, pembahasan mengenai Kebijakan Perdagangan RI-Singapura juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Asep Asmara.

"Belum ada perjanjian bilateral antara Indonesia-Singapura terkait perbatasan. Sehingga, perlu segera dilaksanakan agar proses perizinan impor bahan baku, bahan penolong dan barang modal bagi perusahaan perdagangan dan perusahaan industri di wilayah perbatasan dapat lebih baik," ungkapnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama antar instansi terkait yang sinergis demi terciptanya zero percent penyelundupan komoditas perikanan penting di kedua negara.

"Sehingga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia dan kerugian negara akibat penyelundupan dapat diselamatkan," ucap Antam.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan