Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat unit kapal ikan cantrang pelanggar ketentuan operasional di Selat Makassar, yakni beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan dibawah 30 GT (gross tonnage).
“Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar,” ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3).
Penangkapan empat kapal tersebut dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 pada Kamis (18/3/2021). Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT), dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT). Berdasarkan pemeriksaan dokumen, empat kapal tersebut telah melakukan pengukuran ulang. Sebelumnya, empat unit kapal tersebut melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.
“Kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT kapalnya,” tutur Antam.
Penertiban terhadap nelayan cantrang pelanggar ketentuan operasional merupakan upaya pencegahan agar gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat semakin meningkat. Saat ini empat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut, praktik mark down masih banyak terjadi di Indonesia. Praktik manipulasi ukuran kapal tersebut dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.
Selain itu, praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh pemerintah daerah di luar wilayah yurisdiksi berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar nelayan. Kapal Pengawas Perikanan banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikan (DPI)-nya di luar wilayah Pemda yang menerbitkan SIPI-nya.
“Harusnya Pemerintah Daerah menyepakati mekanisme Andon jika berniat melakukan penangkapan lintas wilayah kewenangan,” ucapnya.
Untuk diketahui, selama tahun 2021, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.