Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Rabu (14/6).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan keberhasilan ini menunjukkan kapal pengawas kelautan dan perikanan selalu siaga menjaga laut Indonesia setelah sebelumnya KKP juga berhasil menghentikan aksi satu KIA Malaysia di Selat Malaka oleh KP. HIU 08 pada awal Juni lalu.
“Pada Rabu sekitar pukul 11.55 WIB, KP. HIU 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323”, ujar Adin, dikutip Minggu (18/6).
Adin memaparkan KP. HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga mendapati KM. SLFA 5323 (68 GT) sedang mencuri ikan pada posisi 03º04,507’ LU- 100º48,780’ BT perairan Selat Malaka. Sempat terjadi kejar-kejaran antara KM. SLFA 5323 dengan KP. HIU 16 saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberi peringatan.
“Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal ini berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur”, terang Adin.
Berkat kegigihan petugas, KM. SLFA 5323 berhasil dihentikan dan saat ini dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh lima orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi, dan dokumen perizinan dari pemerintah Malaysia.
Adin melanjutkan, apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka Nakhoda kapal KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM. KHF 2226 (68,80 GT) Kamis (1/6). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya berkomitmen akan mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, sehingga kapal illegal fishing yang mencoba mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat langsung terdeteksi.