Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Senin (30/12).
Kapal-kapal Vietnam itu terdiri dari KG 95118 TS berukuran 125 GT dengan jumlah awak kapal sebanyak lima orang. Lalu KG 94629 TS berukuran 98 GT dengan jumlah awak kapal sebanyak 18 orang. Kemudian KG 93255 TS berukuran 98 GT dengan jumlah awak kapal sebanyak 13 orang. Semua awak kapal merupakan warga negara Vietnam.
Penangkapan dilakukan kapal pengawas milik KKP, yang terdiri dari Orca 3, Hiu Macan 01 dan Hiu 011. Ditjen PSDKP-KKP juga telah berkoordinasi dengan TNI AL yang juga mengerahkan KRI Tjiptadi-381 dan KRI Teuku Umar-385 serta Bakamla yang mengirimkan KN Tanjung Datu ke Laut Natuna Utara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, tiga kapal ikan berbendera Vietnam melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, kapal pengawas perikanan yang melakukan penangkapan mengalami beberapa kerusakan, bahkan Kapal Orca 03 kerusakannya cukup parah.
“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak,” kata Menteri Edhy, dalam siaran persnya, Kamis (9/1).
Edhy mengklaim telah melumpuhkan sebanyak tujuh kapal ikan asing ilegal yang terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina, dan tiga kapal berbendera Vietnam. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama, yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.
"KKP di era saya sudah menangkap tujuh kapal dengan tiga kejadian. Di Bitung, lalu Selat Malaka, dan hari ini. Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan. Lewat mana saja tidak masalah, di medsos dulu, lalu diberitakan juga tidak apa-apa," kata Edhy.
Penangkapan kapal ikan ilegal dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan sistem deteksi dini melalui analisis data Radar dan Automatic Identification System (AIS) yang dilakukan oleh KKP. Pemantauan yang dilakukan melalui Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP dilakukan selama 24 jam.
Seperti yang beredar di media sosial dan media lainnya, selain menghadapi kapal ikan asing ilegal dari Vietnam dan China, tantangan menjaga Laut Natuna juga hadir dari aparat penegak hukum negara lain yang mengawal kapal-kapal ikan asing ilegal tersebut.
Hasil analisis terhadap data AIS juga mendeteksi kehadiran dua unit kapal pengawas perikanan Vietnam (Vung Tau 10269 dan Vung Tau 10278) berada di garis batas landas kontinen di Utara Laut Natuna Utara dan Kapal Penjaga Pantai (Coast Guard) China (Chinacostguard 5302, Zhongguohaijing 5403 dan Haijing 35111) berada di ZEEI Laut Natuna Utara masuk sampai 20 nautical miles landas kontinen Laut Natuna Utara.
Nilanto Perbowo, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menambahakan upaya menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya perikanan akan terus dilakukan, baik itu di perairan Laut Natuna Utara maupun perairan Indonesia lainnya.
“Dalam waktu dekat kami segera mengerahkan kapal pengawas perikanan untuk melakukan operasi di Laut Natuna Utara. Semua instansi penegak hukum di laut memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara,” kata Nilanto.