close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapal pengangkut 80 migran ilegal dari Malaysia. Foto dokumentasi TNI Al.
icon caption
Kapal pengangkut 80 migran ilegal dari Malaysia. Foto dokumentasi TNI Al.
Nasional
Jumat, 19 Maret 2021 15:21

KKP tenggelamkan 6 kapal ilegal fishing Malaysia

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia.
swipe

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan enam kapal pelaku illegal fishing setelah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).  Penenggelaman kapal berbendera Malaysia tersebut dilakukan di Belawan, Sumatra Utara (Sumut) untuk memberikan efek jera.

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia. "Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).

Sebanyak enam kapal yang ditenggelamkan ditangkap pada 2020, karena melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Rinciannya, KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ikeu Bachtiar menyebut, eksekusi enam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. "Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," ucapnya.

KKP bersama kejaksaan telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh pada 2020. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi lainnya. 

Di antaranya, sebanyak 10 kapal di Natuna, Kepulauan Riau; empat kapal di Pontianak, Kalimantan Barat; satu kapal di Sebatik-Nunukan, Kalimantan Utara; satu kapal di Bitung, Sulawesi Utara; tiga kapal di Merauke, Papua; dan satu kapal di Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya (4/3), KKP menenggelamkan 10 kapal pelaku illegal fishing setelah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht). 

Penenggelaman dilaksanakan di Perairan Air Raja, Galang Batam, pada Rabu (3/3). Sebanyak 10 kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam (KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS) dan dua kapal berbendera Malaysia (SLFA 4654 dan Karang 6).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan