Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya berpeluang bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap sejumlah kasus yang dianggap telah lama mangkrak. Selain karena ada aturan yang mengatur, SP3 juga diperlukan untuk efisiensi.
Fikri menjelaskan, pemberhentian proses penanganan perkara dengan menerbitkan SP3 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau saat ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memang ada peluang untuk bisa dihentikan dengan syarat tertentu," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Adapun syarat yang dimaksud Fikri itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam aturan itu, KPK berhak menerbitkan SP3 jika proses penyidikan dan penuntutan suatu perkara tidak selsai dalam jangka waktu dua tahun.
Namun, kata Fikri, pihaknya akan mengkaji dan menganalisis lebih jauh terhadap perkara yang akan dihentikan atau diterbitkan SP3. Selain karena regulasi baru, penghentian penyidikan perkara agar memberikan efisiensi penanganan perkara baru yang tengah diusut, sehingga para penyidik dapat fokus menangani sebuah perkara.
“Jadi, untuk memberi kepastian terkait perkara lama. Teman-teman penyidik dan penyelidik dapat fokus pada perkara yang berjalan. Sementara SDM (sumber daya manusia) sangat kurang," tutur dia.
Saat disinggung perkara yang akan dihentikan, Fikri enggan mengungkapkannya. Dia berjanji, akan membeberkan perkara itu setelah pihaknya rampung mengkaji dan menganalisisnya.
"Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan," ujar Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji tidak akan menggantung status orang yang diduga terseret dalam kasus rasuah. Caranya, dengan menerbitkan SP3 atau memberhentikan suatu penanganan perkara korupsi.
"Muaranya nanti adalah seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 disebut batas waktunya 2 tahun. Jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun perkaranya tidak maju-maju," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1).