Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon wakil presiden (wapres) sekalipun telah 2 periode menjabat RI-1.
Demikian disampaikan lembaga tinggi negara itu dalam merespons pernyataan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, yang menyebut sekalipun telah terpilih selama dua kali, Jokowi bisa dicalonkan sebagai wapres.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian MK dalam keterangannya, Kamis (15/9).
MK menerangkan, pernyataan Fajar tersebut adalah respons atas pertanyaan wartawan dalam diskusi informal via WhatsApp. Keterangan Fajar juga tak disampaikan dalam forum resmi hingga pertemuan khusus dengan topik terkait.
"Ketiga, di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi," imbuhnya.
MK melanjutkan, pihaknya dalam beberapa kesempatan membuka ruang bagi wartawan yang ingin bertemu langsung di ruang kerja, melalui aplikasi perpesanan, atau sambungan telepon guna mendiskusikan isu-isu publik aktual. Hal-hal itu diperkenankan selama tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," jelas MK.
Sehubungan dengan itu, klaim MK, tak terlintas dipikiran Fajar bahwa pernyataannya tersebut ditujukan untuk pemberitaan. "Sehingga, jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif."