Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mawardi, mengatakan perjalanan dinas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke luar negeri tercatat hanya dua kali. Keduanya merupakan acara konferensi global.
Pertama, Anies menghadiri pertemuan Urban 20 (U20) Mayors Summit Agenda di Tokyo, Jepang, pada 20 sampai 21 Mei. U20 merupakan pertemuan pemimpin ibu kota negara anggota G20. Pertemuan U20 adalah rangkaian dari kegiatan pertemuan G20 yang juga dilaksanakan di Jepang.
Pada pertemuan U20 tersebut, kata Mawardi, Anies menjadi pembicara mengenai perubahan iklim. Aniess juga memberikan paparan khusus tentang Jakarta di Sasakawa Foundation dan pertemuan bilateral dengan Gubernur Tokyo untuk memperingati Hubungan Persahabatan Kota ke-30 antara Tokyo dan Jakarta.
"Untuk perjalanan ke Tokyo, Pemprov DKI sudah mengajukan surat permohonan izin kepada Mendagri sejak bulan Januari 2019," ujar Mawardi dalam siaran pers yang diterima Alinea.id pada Senin (23/7) malam.
Perjalanan dinas kedua, jelas Mawardi, Anies ke Medellin, Kolombia dan Amerika Serikat pada 8 sampai 17 Juli 2019 untuk mengikuti The World Cities Summit Mayors Forum 2019. Di sana, Anies menjadi pembicara pada pertemuan pemimpin kota sedunia, lalu pembicara pada pertemuan USINDO Open Forum, dan bernegoisasi dengan Formula E.
Dari pertemuan itu, Jakarta dapat menjadi tuan rumah Formula E pada 2020. Selain itu, berdasarkan pada assessment ekonomi yang dihitung, Jakarta diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,2 triliun ketika menjadi tuan rumah Formula E. Pada keberangkatan ke Kolombia dan Amerika tersebut, Pemprov juga sudah mengajukan surat kepada Mendagri pada 28 Mei 2019.
“Sesuai aturan, minimal 10 hari sebelum keberangkatan sudah mengajukan surat permohonan kepada Mendagri. Kami selalu beberapa minggu sebelumnya. Bahkan ada yang beberapa bulan sebelumnya. Dan selalu mendapatkan izin dari Mendagri,” ucapnya.
Mawardi mengatakan, selain dua kali kunjungan kerja, Gubernur Anies juga melaksanakan dua kali kunjungan singkat atau sehari ke Singapura. Pada 2 Maret 2019, Anies melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Sigapura untuk menjenguk istri Presiden ke-6 RI, Ani Yudhoyono yang saat itu dirawat di National University Hospital (NUH).
“Bahkan saat menjenguk itu semua perjalanan Gubernur menggunakan dana pribadi dan tanpa APBD. Beliau tidak bermalam, berangkat pagi dan sore sudah pulang ke Jakarta,” ujar Mawardi.
Kemudian pada 3 Mei Anies menjadi Keynote Speaker The Pyramid’s Annual Post-AGM Gala Dinner yang dilaksanakan di Singapura. Acara tersebut berdasarkan undangan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan.
Mawardi mengatakan bahwa seluruh transportasi dan akomodasi tersebut ditanggung oleh pihak penyelenggara. “Kami mengajukan permohonan izinnya pada 21 Maret 2019 dan dibalas oleh Mendagri pada 5 April 2018,” ucap dia.
Mawardi menegaskan, perjalanan tersebut telah berdasar pada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Semua ada pemberitahuan dan ada balasan,” katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa terkait kunjungan ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan permohonan izin, termasuk perpanjangan. Tjahjo mengatakan, pada Juli 2019 ini Anies baru melakukan satu kali ke luar negeri.
"Bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali keluar negeri," kata Tjahjo.
Menurutnya, terkait jadwal para kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melakukan permohonan izin ke luar negeri dapat dilihat di pihak keimigrasian. Ia menegaskan, dirinya tidak menyinggung Anies yang sering keluar negeri.
"Saya tidak singgung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," ujar Mendagri.
Menurutnya, edaran yang diberikan oleh Kemendagri tempo hari hanya untuk mengingatkan para pemimpin daerah mengikuti aturan dan mekanisme yang ada sesuai undang-undang.
"Terkait pernyataan saya soal peraturan perijinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari. Namun, pengecualian yang sifatnya undangan mendadak dan keperluan berobat yang harus mendadak," kata Tjahjo.