close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 Darwin Maspolim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj.
icon caption
Terdakwa kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 Darwin Maspolim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj.
Nasional
Rabu, 05 Februari 2020 15:21

Kuasa hukum luruskan peran Deng Heng Fatt di kasus restitusi pajak PT WAE

Deng Heng Fatt tidak pernah menawarkan dan menyepakati pemberian uang kepada tim pemeriksa pajak.
swipe

Kuasa hukum Deng Heng Fatt, Arisakti Prihatwono, meluruskan peran kliennya dalam perkara dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) pada 2015 hingga 2016. Deng Heng Fatt merupakan eks Head of Finance & IT PT WAE.

Arisakti menerangkan, kliennya tidak pernah menerima hasil klarifikasi yang dilayangkan PT WAE atas pemeriksaan pajak 2016 oleh oknum pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA).

Dalam berita sebelumnya, Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim menunjuk bawahannya yakni Lilis Tjinderawati, dan Amelia Pranata untuk menyampaikan klarifikasi atas temuan pemeriksa pajak ke Deng Heng pada 18 Mei 2018.

"Pada faktanya, Bapak Deng Heng Fatt tidak pernah menerima hasil klarifikasi dari Lilis secara langsung, namun mengetahui informasi tersebut melalui Amelia Pranata yang selama ini berkoordinasi dengan Lilis dan petugas pajak," kata Arisakti, dalam surat hak jawab, yang diterima Alinea.id, Rabu (5/2).

Dia mengklaim, kliennya tidak pernah berkoordinasi dengan anak buah Darwin, untuk mengurus pajak PT WAE. Bahkan, kata Arisakti, Deng Heng Fatt juga tak pernah menyepakati nominal pemberian uang suap untuk diberikan kepada Darwin.

"Pak Deng Heng Fatt tidak pernah menawarkan dan menyepakati pemberian uang kepada tim pemeriksa pajak," ucapnya.

Menurutnya, perkara suap yang terjadi di PT WAE telah terjadi sebelum kliennya bekerja di perusahaan tersebut. Dalam kasus itu, Arisakti mengklaim, Deng Heng Fatt hanya saksi kunci. Untuk itu, kliennya mendapat perlindungan dari KPK atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan PT WAE.

"Selain tindakan kriminalisasi, PT WAE juga telah melakukan PHK secara sepihak terhadap Bapak Deng Heng Fatt. Tindakan ini diduga untuk menghalangi proses kepatuhan hukum," kata Arisakti.

Dia menduga, pemecatan sepihak itu dilakukan atas arahan Direktur PT WAE, Andy Kelana yang merupakan pemilik kantor hukum AKHH. AKHH merupakan kuasa hukum PT WAE dalam sidang PHI untuk kasus PHK sepihak.

Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim didakwa telah menyuap empat pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) sebesar 131,200 Dolar Amerika Serikat untuk menyetujui permohonan restitusi pajak PT WAE pada 2015 dan 2016. Dia didakwa bersama Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE., LTD.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu, memberi uang sebesar US$131.200 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata JPU KPM Sutan Takdir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan