Koalisi Masyarakat Sipil untuk Papua menilai, kebijakan investasi di ‘Bumi Cendrawasih’ telah menciptakan masalah dan belum terpulihkan. Pun Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak menunjukan perubahan paradigma atas politik pembangunan di Papua.
Pasalnya, orang asli Papua kehilangan hak ulayatnya atas tanah dan hutan-hutan adatnya seiring perampasan tanah dan hutan adat untuk kepentingan korporasi.
Secara kultural, lanjut Koalisi, orang asli Papua telah tercerabut dan kehilangan tatanan nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitasnya. Diperparah lagi dengan pendekatan keamanan untuk perlindungan investasi. Imbasnya, meningkatkan kriminalitas dan pembungkaman terhadap orang asli Papua yang menuntut haknya.
Untuk itu, lanjut Koalisi, Pemerintah Kabupaten Sorong pun telah mencabut izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan empat perusahaan kelapa sawit yang terletak di wilayah masyarakat adat Moi. Mereka adalah PT. Cipta Papua Plantatio, PT. Inti Kebun Lestari, PT. Papua Lestari Abadi, dan PT. Sorong Agro Sawitindo.
Menurut Koalisi, pencabutan izin tersebut merupakan rekomendasi tim pemerintah daerah bersama tim strategis nasional pencegahan korupsi. Namun, Bupati Sorong Johny Kamuru harus berhadapan dengan gugatan di PTUN Jayapura yang dilayangkan 4 perusahaan tersebut terkait pencabutan izin.
Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Papua menilai, tindakan Bupati Sorong Johny Kamuru adalah wujud tanggung jawab mendahulukan kepentingan hak masyarakat adat orang asli Papua dalam menjaga kesinambungan alam.
“Karena itu kami mendukung keputusan Bupati Sorong tersebut sekaligus menyerukan menuntut dicabutnya berbagai kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi dan pemodal besar di Tanah Papua dan mengabaikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua,” ujar perwakilan koalisi sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).
Pemerintah pun didesak menghentikan pemberian izin usaha bagi eksploitasi tanah dan hutan ada masyarakat Papua. Juga melakukan evaluasi dan review atas izis dan praktik investasi yang berlangsung di Tanah Papua. Selain itu, menuntut adanya kebijakan peraturan daerah khusus tentang penetapan pengakuan, perlindungan, serta penghormatan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan peradilan adat di Tanah Papua.
Di sisi lain, Koalisi yang terdiri dari 25 organisasi ini meminta pemerintah mempercepat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan perampasan tanah skala luas di Papua yang telah terjadi selama ini.